Selasa, 01 Juni 2010

RAKYAT

Rakyat adalah semua orang yang berdiam di suatu Negara atau menjadi penghuni Negara.
Rakyat dibedakan atas :
  1. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara
    1. Warga Negara : mereka yang berdasarkan hokum merupakan anggota dari Negara
    2. Bukan warga Negara : orang asing atau mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya

  2. Warga Negara dan bukan warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda

  3. Bukan penduduk : mereka yang berada di dalam wilayah Negara tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.


Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara?

Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk.

Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.

Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar