Selasa, 01 Juni 2010

WILAYAH

Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melakasanakan kegiatan, maka negara memerlukan wilayah.
Wilayah dibagi atas :
  1. Daratan
    Wilayah daratan dapat ditentukan dengan batas-batas :
    1. Batas alam (sungai, danau, pegunungan, lembah)
    2. Batas buatan (pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang tembok, patok)
    3. Batas menurut geofisika (garis lintang, dan bujur, (misal Indonesia: 6° LU - 11° LS dan 95 ° BT - 141 ° BT)

  2. Lautan
    Ada 2 konsepsi kelautan yang bertentangan yaitu :

    1. Res Nulius yaitu lautan dapat dimiliki oleh setiap negara karena tidak ada yang memiliki
    2. Res Communis yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia, oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara

  3. Berdasarkan konsepsi tersebut maka tidak ada keseragaman dalam menentukan batas laut territorial masing-masing negara.
    Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengumumkan “Deklarasi Juanda” yang isinya : Batas laut teritorial wilayah Indonesia 12 mil diukur berdasarkan garis yang menghubungkan titik terluar pulau Indonesia yang terluar.
    Deklarasi Juanda dikukuhkan dengan UU No.4 Prp Tahun 1960.
    Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan “Konferensi Hukum Laut Internasional III” yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamica, yang ditandatangani 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan), yang menghasilkan :



    1. Laut territorial yaitu laut yang jaraknya 12 mil diukur berdasarkan garis lurus dari garis dasar pantai ketika air surut (garis dasar)
    2. Zona bersebelahan yaitu laut sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial atau 24 mil dari garis dasar
    3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang jaraknya 200 mil laut dari garis dasar
      Negara pantai dapat menggali kekayaan alam lautan
      Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan.
      Negara pantai dapat menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan
    4. Landas benua yaitu lautan yang jaraknya lebih dari 20 mil laut
      Negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat nasional
    5. Landas kontinen yaitu daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m/lebih
    6. Laut Pedalaman yaitu laut dan selat yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah suatu negara.