Istilah Negara : de staat (Belanda) , the State (Inggris) , l’etat (Perancis) , statum (Latin) , lo stato (Italia) , der staat (Jerman)
DEFENISI NEGARA
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht :
Rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan pengakuan dari Negara lain merupakan unsur deklaratif (unsur tambahan)
DEFENISI NEGARA
- Kamus Umum Bahasa Indonesia : Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah yang diperintah oleh suatu badan pemerintahan dengan teratur
- Prof. Nasroen : Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup yang ditinjau secara sosiologis
- Prof. R. Djokosoetono, S.H. : Negara adalah suatu organisasi yang berada di bawah pemerintahan yang sama
- Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
- M. Solly Lubis, S.H. : Negara adalah bentuk pergaulan hidup yang mempunyai daerah tertentu, rakyat dan pemerintahaan
- Aristoteles : Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
- Grotius : Negara adalah ikatan manusia yang insaf akan panggilan hokum kodrat
- Jean Bodin : Negara adalah persekutuan keluarga yang dipimpin olrh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat
- Hans Kelsen : Negara adalah pergaulan hidup bersama dengan cara paksa
- Logeman : Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya
- Oppenheimer : Negara adalah suatu masyarakat tertentu yang terdapat suatu deferensial politik
- Prof. Van Apeldorn : Negara adalah persekutuan rakyat yang hidup di suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi menurut hokum yang sama
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht :
- Rakyat
- Wilayah / daerah
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
Rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan pengakuan dari Negara lain merupakan unsur deklaratif (unsur tambahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar