Selasa, 01 Juni 2010

WILAYAH

Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melakasanakan kegiatan, maka negara memerlukan wilayah.
Wilayah dibagi atas :
  1. Daratan
    Wilayah daratan dapat ditentukan dengan batas-batas :
    1. Batas alam (sungai, danau, pegunungan, lembah)
    2. Batas buatan (pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang tembok, patok)
    3. Batas menurut geofisika (garis lintang, dan bujur, (misal Indonesia: 6° LU - 11° LS dan 95 ° BT - 141 ° BT)

  2. Lautan
    Ada 2 konsepsi kelautan yang bertentangan yaitu :

    1. Res Nulius yaitu lautan dapat dimiliki oleh setiap negara karena tidak ada yang memiliki
    2. Res Communis yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia, oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara

  3. Berdasarkan konsepsi tersebut maka tidak ada keseragaman dalam menentukan batas laut territorial masing-masing negara.
    Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengumumkan “Deklarasi Juanda” yang isinya : Batas laut teritorial wilayah Indonesia 12 mil diukur berdasarkan garis yang menghubungkan titik terluar pulau Indonesia yang terluar.
    Deklarasi Juanda dikukuhkan dengan UU No.4 Prp Tahun 1960.
    Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan “Konferensi Hukum Laut Internasional III” yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamica, yang ditandatangani 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan), yang menghasilkan :



    1. Laut territorial yaitu laut yang jaraknya 12 mil diukur berdasarkan garis lurus dari garis dasar pantai ketika air surut (garis dasar)
    2. Zona bersebelahan yaitu laut sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial atau 24 mil dari garis dasar
    3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang jaraknya 200 mil laut dari garis dasar
      Negara pantai dapat menggali kekayaan alam lautan
      Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan.
      Negara pantai dapat menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan
    4. Landas benua yaitu lautan yang jaraknya lebih dari 20 mil laut
      Negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat nasional
    5. Landas kontinen yaitu daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m/lebih
    6. Laut Pedalaman yaitu laut dan selat yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah suatu negara.

RAKYAT

Rakyat adalah semua orang yang berdiam di suatu Negara atau menjadi penghuni Negara.
Rakyat dibedakan atas :
  1. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara
    1. Warga Negara : mereka yang berdasarkan hokum merupakan anggota dari Negara
    2. Bukan warga Negara : orang asing atau mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya

  2. Warga Negara dan bukan warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda

  3. Bukan penduduk : mereka yang berada di dalam wilayah Negara tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.


Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara?

Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk.

Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.

Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

NEGARA

Istilah Negara : de staat (Belanda) , the State (Inggris) , l’etat (Perancis) , statum (Latin) , lo stato (Italia) , der staat (Jerman)

DEFENISI NEGARA
  1. Kamus Umum Bahasa Indonesia : Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah yang diperintah oleh suatu badan pemerintahan dengan teratur
  2. Prof. Nasroen : Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup yang ditinjau secara sosiologis
  3. Prof. R. Djokosoetono, S.H. : Negara adalah suatu organisasi yang berada di bawah pemerintahan yang sama
  4. Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
  5. M. Solly Lubis, S.H. : Negara adalah bentuk pergaulan hidup yang mempunyai daerah tertentu, rakyat dan pemerintahaan
  6. Aristoteles : Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
  7. Grotius : Negara adalah ikatan manusia yang insaf akan panggilan hokum kodrat
  8. Jean Bodin : Negara adalah persekutuan keluarga yang dipimpin olrh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat
  9. Hans Kelsen : Negara adalah pergaulan hidup bersama dengan cara paksa
  10. Logeman : Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya
  11. Oppenheimer : Negara adalah suatu masyarakat tertentu yang terdapat suatu deferensial politik
  12. Prof. Van Apeldorn : Negara adalah persekutuan rakyat yang hidup di suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi menurut hokum yang sama

UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht :
  1. Rakyat
  2. Wilayah / daerah
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan dari negara lain

Rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan pengakuan dari Negara lain merupakan unsur deklaratif (unsur tambahan)

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

STANDAR KOMPETENSI :
  1. Memahami hakekat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

KOMPETENSI DASAR :
  1. Mendeskripsikan hakekat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara
  2. Mendeskripkan hakikat Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
  3. Menjelaskan pengertian fungsi dan tujuan NKRI
  4. Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara

BANGSA
Bangsa sering disebut dengan istilah rakyat, Bangsa adalah pengertian politis sedangkan rakyat pengertian sosiologis.

DEFINISI BANGSA

Ernest Renan : Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin karena memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.

Otto Bauer : Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengelaman sejarah

Kamus Bahasa Indonesia : Bangsa adalah orang yang berada di dalam suatu masyarakat hokum yang terorganisir.

Ensiklopedia Politik : Bangsa adalah sekelompok yang mempunyai persamaan sejarah, nasib, cita-cita , suka duka yang sama

F. Ratzel : Bangsa terbentuk karena adanya rasa kesatuan

Jacobsen dan Lipman : Bangsa adalah satu kesatuan budaya dan kesatuan politik

UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
  3. Keinginan untuk kemandirian, keunggulan, individualistis, keaslian
  4. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa